Assalamualaikum, wr. wb.
Jumpa lagi,, kali ini kita akan husus membahas Sub-bab F dari Bab IV Aritmetika sosial, yakni tentang Pajak dan Bunga Tabungan. Silahkan buka lagi bahan materinya, jika belum memiliki DI SINI.
Mari kita mulai pembahasannya..
Pajak
Pajak, mungkin bagi sebagian kalian sudah tidak asing lagi, namun bagi beberapa barangkali ada yang baru mendengar.
Apa itu pajak?
Pajak adalah iuran atau pungutan yang harus dibayar kepada negara oleh masyarakat (perorangan atau badan hukum) sebagai subjek pajak, yang memiliki barang kena pakjak (objek pajak) menurut ketentuan perundang-undangan, bersifat wajib dan dapat dipaksakan.
Dengan demikian, maka pajak merupakan salah satu komponen biaya yang dapat mengurangi pendapatan bagi seorang pedagang/pengusaha, maupun bagi individu masyarakat sebagai penerima barang/jasa kena pajak.
Contoh:
- Pada saat kita membeli barang-barang yang termasuk dalam objek pajak pertambahan nilai, maka kita akan dikenakan biaya tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Jika mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, maka kita diwajibkan membayar pajak atas penghasilan (PPh). Ketentuan mengenai pajak penghasilan bisa dibaca di sini.
- Jika kita memiliki bumi dan bangunan, maka kita wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Dan seterusnya-dan seterusnya.
Pajak dihitung berdasarkan tarif pajak tertentu dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Perhatikan contoh berikut:
1.
Penyelesaian:
- Harga TV sebelum pajak = Rp.1.000.000,00
- Pajak (PPn) atas pembelian TV = 10% x Rp. 1.000.000,00 = 10/100 x Rp.1.000.000,00 = Rp.100.000,00
= Rp.1.000.000,00 + Rp.100.000,00
= Rp.1.100.000,00
2.
Penyelesaian:
- Penghasilan yang diperoleh (Bruto) = Rp.1.200.000,00
- Penghasilan yang dikenakan pajak = Rp.1.200.000,00 - Rp.480.000,00 = Rp.720.000,00
- Pajak penghasilan yang dikenakan = 10% x Rp.720.000,00 = Rp.72.000,00
- Penghasilan Netto = Rp.1.200.000,00 - Rp.72.000,00 = Rp.1.128.000,00
* Kesimpulan
Jika pajak dikenakan terhadap pembelian, maka akan menambah biaya/beban yang harus dibayar, sedangkan jika pajak dikenakan atas penghasilan, maka akan mengurangi penghasilan tersebut.
Bunga Tabungan
Bunga tabungan merupakan imbalan atas sejumlah uang yang disimpan di dalam tabungan. Maka bunga tabungan merupakan pendapatan bagi si penabung. Besarnya tarif atas bunga tabungan ini biasanya dihitung untuk jangka waktu satu tahun (Per anum / Pa).
Maka jika perhitungan bunga tabungan dilakukan sebelum genap 1 tahun, prosentase bunga tabungan harus dibagi 12 terlebih dahulu.
Berikut contoh perhitungan bunga tabungan:
1.
Penyelesaian
Lama menabung = 9 bulan
Prosentase bunga tabungan = 9/12 x 18% = 13,5%
Jumlah pendapatan bunga tabungan selama 9 bulan = 13,5% x Rp.2.000.000,00
= Rp.270.000,00
Jumlah tabungan Rini setelah 9 bulan sebesar = Rp.2.000.000,00 + Rp.270.000,00 = Rp.2.270.000,00
2.
Ridwan menabung Rp.1.200.000,00 di bank dengan bunga tabungan sebesar 15% Pa. Setelah beberapa saat, Ia mengambil seluruh uangnya sebesar Rp.1.260.000,00. Berapa lamakah Ridwan telah menabung?
Penyelesaian
Tabungan awal = Rp.1.200.000,00
Jumlah tabungan setelah W (waktu menabung) = Rp.1.260.000,00
Besarnya bunga tangungan = Rp.1.260.000,00 - Rp.1.200.000,00 = Rp.60.000,00
*Perhatikan, jika lama menabung (W) sudah mencapai minimal 1 tahun, maka bunga tabungan yang diperoleh = 15% x Rp.1.200.000,00 = Rp.180.000,00
sedangkan pada kasus di atas, Ridwan hanya memperoleh bunga sebesar Rp.60.000,00. Artinya ridwan belum genap menabung selama 1 tahun.
Maka waktu menabung Ridwan sesungguhnya :
W/12 x 15% x Rp.1.200.000,00 = Rp.60.000,00
W/12 x Rp.180.000,00 = Rp.60.000,00
W = Rp.60.000,00 x 12 : Rp.180.000,00
W = Rp.720.000,00 : Rp.180.000,00
W = 4 bulan
Jadi lama Ridwan menabung = 4 bulan //
0 komentar:
Posting Komentar