Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
PIP diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.
Selanjutnya, sasaran PIP berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015 adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:
- Siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
- Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
- Siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
- Siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Bagi siswa madrasah di bawah binaan Kementerian Agama Kabupaten Bogor (MI/MTs/MA), yang ingin mengetahui penerima BSM/PIP tahun 2016, dapat dilihat di sini. atau di sini khusus untuk Kecamatan Caringin.
Demikian info penerima BSM/PIP Kabupaten Bogor.
Sumber: Mapenda Kabupaten Bogor
0 komentar:
Posting Komentar